Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

PA dan AMS Manfaatkan Aplikasi Pesan Instan WhatsApp Tawarkan Jasa Anak Perempuan di Bawah Umur

Memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menawarkan jasa prostitusi anak perempuan dibawah umur. Mereka sudah ditangkap polisi.

KOMPAS.COM/MOH. S
PA dan AMS (urutan 2 dan 3 dari kiri), dua tersangka praktek prostitusi online saat diinterogasi Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono (kanan), di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap dua pemuda dan pemudi. Mereka diduga menjadi muncikari, menawarkan jasa prostitusi anak dibawah umur

Masing-masing berinisial PA (22) dan AMS (22). Mereka ditangkap di Jombang. 

Cara kerjanya, PA dan AMS memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menawarkan jasa prostitusi.

Diketahui PA adalah warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, sedangkan AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.

"Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan kepada pria hidung belang," ujar Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2019).

Praktik PA dan AMS yang menawarkan sosok kepada laki-laki hidung belang, terendus polisi diawali dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meringkus PA dan AMS dari rumah masing-masing.

Budi mengungkapkan, praktek prostitusi yang dijalankan oleh PA dan AMS sebelum diringkus polisi, yakni menawarkan 'bunga' yang masih anak-anak kepada seorang dengan harga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

Negosiasi dan transaksi antara mucikari dan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp.

Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan perempuan yang di-booking oleh pelanggannya ke hotel yang disepakati.

Dari transaksi sebesar Rp 500.000, PA dan AMS mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000.

Sementara, anak perempuan yang jadi korban mendapatkan bagian Rp 250.000.

PA dan AMS, lanjut Budi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kalau pengakuan para tersangka, baru satu kali beraksi," kata Budi Setiyono. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved