Kasus Pemerkosaan
8 Pemuda Ditangkap, Gagahi Paksa Siswi SD, Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing
Delapan Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Reyhard Sinaga (36) dipenjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap 195 pria.
Reynhard memerkosa para pria muda, kebanyakan dari mereka heteroseksual.
Korbannya berkisar antara 18 hingga 36 tetapi usia rata-rata adalah 21.
Sebagian besar adalah siswa dan beberapa masih di sekolah, termasuk yang keenam yang melarikan diri dari cengkeraman keji menyebabkan Sinaga ditangkap.
Polisi pun membuat jalur bantuan spesialis setelah menduga jumlah sebenarnya mungkin lebih tinggi.
Reyhard Sinaga diketahui membius korbannya lebih dahulu, yakni dengan obat GHB.
Saat melancarkan aksi bejatnya dia juga merekamnya dalam sebuah video.
"Dia hampir pasti akan menjadi pelanggar seks paling produktif yang pernah melalui pengadilan Inggris dan sangat mungkin pengadilan mana pun di dunia," kata Ian Rushton, wakil kepala jaksa penuntut mahkota Utara.
Kasus mengejutkan akhirnya dapat dilaporkan setelah pencabutan pembatasan pelaporan pengadilan.
Sinaga kelahiran Indonesia sudah menjalani hukuman minimum 20 tahun setelah dinyatakan bersalah pada persidangan pada Juli 2018 dan Mei 2019.
Pengadilan mendengar bahwa para korban Reynhard Sinaga telah menderita kerusakan psikologis.
Dua dari para korban bahkan disebut mencoba bunuh diri, sementara yang lain mengatakan trauma terjadi dan menghancurkan hidup mereka.
Lantas adanya hal tersebut, Polisi Greater Manchester mendesak calon korban Sinaga atau siapa pun yang membutuhkan dukungan untuk maju.
• Bullying Membut Korban Depresi, Kenali Tanda-tandanya, Diduga Sebabkan Siswi di Jaktim Bunuh Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing".