Sulut Maju

Gubernur Olly Enggan Lantik Elly Lasut, Persilahkan Mendagri Melantik: Saya Mau Apain Putusan MA?

Tribun Manado/Ryo Noor
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut,  Olly Dondokambey enggan melantik Bupati Talaud Terpilih Elly Englebert Lasut (E2L). 

Ia merasa tak bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Mendagri yang menyatakan Elly Lasut masih 1 periode. 

Hasil putusan MA menguatkan Elly Lasut sudah dua periode,  jika dilantik maka Elly akan menjabat Bupati 3 Periode

"Kalau Kemendagri mau melantik silahkan, " ujar Gubernur.

7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut 

Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey
Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey (KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/RYO NOOR)

Ia mengatakan, kepada Mendagri tak berniat menghalangi proses Pilkada.

Buktinya, sebelum masalah ini terungkap, Gubernur sudah merekomendasikan untuk menerbitkan SK pelantikan Elly Lasut

"Yang saya pertanyakan putusan MA.  Kalau saya lantik, saya mau apain ini putusan MA?  bahwa dari awal proses pencalonan Elly Lasut ini ternyata ada masalah.  Nggak mungkin ada masalah, kemudian tidak saya ungkap persoalan ini," kata dia.

Gubernur mempersilahkan, kalau mendagri mengabaikan putusan MA

"Yah sudah lantik aja. Kalau saya tidak mau mengabaikan, karena kekuatan hukum tetap ini," kata dia. 

Ia mengatakan sudah 11 tahun duduk di DPR RI membuat UU, sehingga tahu norma-normanya

"Mereka (pengamat) ngomong bahwa saya menghambat peoses pelantikan. Saya katakan jawab dulu kalau putusan MA ini tidak sah, saya lantik hari ini, susah amat," ungkap Gubernur. 

Gubernur Olly: Jusuf Kalla Aja tak Dikasih MA, Masak Elly Lasut Bisa 3 Periode, Menghadap Kemendagri

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin Minta Mendagri Patuhi Putusan MA

Pakar Hukum Tata Negara Dr Irman Putra Sidin SH MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Hal itu disampaikan Irman selaku tim ahli Pemprov Sulut dalam rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020).

Irman yang juga pengajar di Universitas Esa Unggul ini menuturkan bahwa MA telah membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud. 

Karenanya, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan atau pendapat dari pemegang kekuasaan kehakiman," tandas Irman yang kerapkali menghiasi layar ILC (Indonesia Lawyer Club).

Menurut Irman, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L sebagai bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 329/K/Pid.Sus/2012

juncto putusan kasasi MA No. 367 K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Nomor 42WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN 2019.

Disamping itu, lanjut Irman, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292/K/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367/K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Nomor 42/WK.MA.Y/VIll/2019

juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN/2O19, maka masa jabatan E2L sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

Lebih lanjut, Irman menerangkan, jika Mendagri melantik, maka E2L akan menjabat Bupati Talaud selama tiga periode.

"Ini sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) juncto Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,

Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 60 UU Pemda maka apabiIa tetap dilantik maka E2L akan menjabat tiga periode sebagai Bupati," tutup Irman. (ryo)