Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

FOTO Dua Remaja 15 Tahun Dipasang Pada Aplikasi, Ada Tamu Langsung Diantar 3 Pelaku ke Hotel

Dua remaja perempuan berusia 15 tahun diamankan polisi. Mereka berdua diduga 'dijual' oleh tiga orang pelaku melalui aplikasi MiChat.

TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dua korban prostitusi online diamankan Polresta Padang di sebuah hotel di Padang, Rabu (15/1/2020) 

Kombes Pol Yulmar Try Himawan juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.

Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved