Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Gas Melon 3 Kilogram Dinilai Rugikan UKM

Rencana pemerintah mencabut subsidi gas melon 3 kilogram dinilai merugikan UKM. Mensos berencana menyalurkan bantuan subsidi via skema nontunai.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Tribunmanado
Pemprov Sulut saat melakukan sidak Elpiji beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengungkapkan, pihaknya bakal menyalurkan bantuan subsidi gas 3 kg melalui skema nontunai.

Menurut Juliari, skema ini dipilih karena dinilai dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Yang pasti, kita nanti sifatnya yang paling tepat sasaran nontunai paling ya," ujar Juliari di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Meski begitu, Juliari mengatakan, saat ini pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya masih membahas skema baku yang akan digunakan untuk penyaluran bantuan.

Juliari telah membahas terkait penyaluran bantuan ini dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tapi, ini kan masih pertama, diskusi pertama, kita akan bahas lagi nanti. Secara detil kita belum bisa sampaikan hari ini.

Harga Tabung Gas Elpiji 3 Kg Naik? Bisa Mencapai Rp 35.000 per Tabung, Ini Penjelasannya

Tapi sudah ada lah ide-ide awal yang bisa diberikan antara Pertamina dan Kemensos," ucap Juliari.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan sistem distribusi tertutup elpiji bersubsidi 3 kg pada pertengahan tahun ini.

Nantinya, setiap satu keluarga yang menerima subsidi hanya boleh membeli tiga tabung gas dalam satu bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menjelaskan, adanya pembatasan tersebut dikarenakan alokasi APBN untuk distribusi subsidi Elpiji 3 kg paling besar dibandingkan subsidi energi yang lain.

"Pemerintah ingin mengendalikan ya, karena itu salah satu kontribusi subsidi terbesar di republik ini," ujar Ego.

Berdasarkan UU APBN 2020 yang telah disahkan, alokasi subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 137,5 triliun.

Rinciannya, subsidi BBM dan elpiji 3 kg sebesar Rp 75,25 triliun dan subsidi listrik Rp 62,2 triliun.

Ego menyerahkan kuasa pembatasan alokasi Elpiji 3 kg kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

"Ya kita sedang membangun sistemlah, progressnya di teman-teman di Ditjen Migas pastinya seperti apa, apakah mereka mau lakukan bertahap," ujarnya.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, alasan pihaknya menggandeng Kementerian Sosial untuk pendataan serta penyaluran bantuan subsidi LPG 3 kg.

Ahok berharap atas bantuan dari Kemensos, penyaluran subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami tidak mau lagi ada orang yang tidak tepat sasaran terima bantuan. Harusnya ya keadilan sosial dong, nah itu data kami ingin biar Kemensos yang pimpin," ujar Ahok.

Selain tepat sasaran, Ahok berharap penyaluran melalui Kemensos ini dapat membuat distribusi bantuan lebih teratur.

Ahok yakin data yang dimiliki oleh Kemensos merupakan data yang paling mutakhir.

"Di lapangan, bagi dikasih kupon bisa berantem itu, tapi kalau dengan data terpadu Kemensos bisa tepat sasaran. Nah model-model itu yang ingin kita lakukan," ucap Ahok.

Rugikan UKM

Rencana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 kg pada pertengahan tahun 2020, dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak pro kepada UMKM.

Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyebut kebanyakan industri mikro dan kecil masih menggunakan gas 3 kg dalam usahanya untuk mengurangi cost produksi.

"Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak berpihak pada UKM," kata Ikhsan.

Ikhsan juga menyebut kebijakan pencabutan subsidi gas 3 kg adalah hal yang antitesis atau berlawanan dengan Undang-undang pemberdayan UKM.

"Jangan sampai di satu sisi dibuat Undang-undang pemberdayaan UKM, tapi di satu sisi ada lagi yang mengambat pemberdayaan itu.

Salah satunya ya pencabutan subsidi gas (3kg)," tegasnya.

Ikhsan menyebut, saat ini pengguna gas 3 kg adalah usaha kecil dan mikro yang jumlahnya 25 juta lebih jenis usaha di Indonesia.

Jika dibatasi, maka dampaknya akan sangat besar pada pengusaha kecil dan mikro tersebut.

"Kalau usaha mikro dan kecil, menggunakan melon (gas 3 kg). Nah, jadi ini mau dibatasi. Itu kan semua berkaitan dengan harga produksi atau cost biaya produksi," jelasnya.

Menurutnya, dengan pencabutan subsidi gas 3 kg maka biaya produksi akan menjadi tinggi.

Hal ini berarti harga jual akan menjadi tinggi.

"Kalau harga jualnya tinggi berarti bisa berdampak pada kebangkrutan UMKM karena kan enggak ada yang beli," ungkapnya.

Pencabutan subsidi gas 3 kg, dinilai sangat merugikan industri kecil dan mikro.

Ini mengingat kebutuhan akan gas 3 kg sama vitalnya dengan kebutuhan seperti listrik, transportasi dan BBM.

Ikhsan berharap pemerintah bisa menunda rencana pencabutan subsidi gas melon sampai dengan tahun depan.

Atau paling tidak menunggu kondisi ekonomi stabil. "Pemerintah diharapkan menunda sementara kebijakan yang tidak pro UKM sampai tahun 2021.

Kebijakan seperti pencabutan subsidi gas tunda dulu," tegasnya.

(Tribun Network/fah/ria/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved