Sulawesi Utara
DFW Indonesia dan Forkab Kota Ini Fasilitasi Pengembalian Dokumen Awak Kapal Perikanan
Penahanan dokumen dilakukan oleh perusahaan PT CKI terhadap tiga orang awak kapal perikanan asal Kota Bitung yang bekerja di kapal Cina.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (Forkab) Bitung berhasil memfasilitasi pengembalian dokumen awak kapal perikanan di Kota Bitung yang sebelumnya bekerja di kapal Cina.
Hal ini disampaikan oleh Moh Abdi Suhufan selaku Koordinator Nasional DFW Indonesia kepada tribunmanado.co.id, Kamis (16/01/2020).
Penahanan dokumen dilakukan oleh perusahaan PT Cahaya Kemilau Indah (CKI) terhadap tiga orang awak kapal perikanan asal Kota Bitung yang bekerja di kapal Cina.
Adapun dokumen yang ditahan dan berhasil dikembalikan adalah paspor, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran dan buku pelaut.
Proses fasilitasi tersebut berhasil dilakukan setelah kasus tersebut dirujuk ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) dan ditangani oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengembalian dan serah terima dokumen dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Utara, Rabu (15/01/2020).
"Bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan korban kepada pihak Forkab Bitung tentang penahanan dokumen," kata Moh Abdi Suhufan, Kamis (16/01/2020).
Lanjut dia, penahanan dokumen oleh PT CKI kepada tiga orang awak kapal atas nama Adrianus Kawengian Tonda, Jufrianus Bogar dan Habibi Awumbas.
“Atas aduan tersebut kami melakukan pendataan dengan melakukan screening awal tentang kejadian dan peristiwa yang dialami oleh korban,” ucap Abdi.
Setelah melakukan screening terungkap bahwa selain penahanan dokumen, pihak perusahaan juga tidak membayarkan gaji mereka selama tujuh bulan bekerja di kapal tersebut.
Peristiwa ini teradi antara November 2018 sampai Mei 2019.
“Dari screenning awal terdapat indikasi praktek perdagangan orang sehingga aduan ini diteruskan oleh Forkab Bitung ke Satgas TPPO Sulawesi Utara,” kata Abdi.
Ketua Forkab Bitung, Arnon Hiborang mengatakan, bahwa aduan ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Forkab Bitung sehingga pihaknya memberikan perhatian dan segera merujuk ke instansi terkait.
”Berdasarkan laporan yang disampaikan, kami berinisiatif merujuk kasus ini ke Satgas TPPO untuk bisa dibantu penyelesaian melaui proses mediasi atau cara lain,” ujarnya.
Hal ini dilakukan sebab korban bukan saja tidak dibayarkan hak-haknya tapi dokumen yang ditahan oleh pihak perusahaaan menyebabkan korban tidak bisa mencari kerja di atas kapal ikan luar negeri.
“Pihak perusahaan telah berlaku semena-mena terhadap korban dengan menahan dokumen penting yang sangat dibutuhkan untuk mencari kerja” terang Ketua Forkab Bitung itu.