Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tanggapan Ahok Soal Banjir Jakarta dan Gugatan Terhadap Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota pada awal 2020 ini.

Ahok merasa tak perlu memberi masukan karena meyakini bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mampu dalam mengatasi banjir Jakarta.

Ia pun meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada Anies Baswedan.

"Sudahlah, kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina ke Kompleks Istana Kepresidenan untuk menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko guna membahas harga gas industri.

Ahok juga beralasan enggan memberi masukan karena sudah banyak pihak lain yang menyampaikan saran terkait langkah menanggulangi dan mengatasi banjir.

"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.

Sementara terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa hingga menggugat Anies karena mendapat kerugian akibat banjir, Ahok juga tak banyak berkomentar.

"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata dia.

Sebelumnya, 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved