Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KRONOLOGI Meninggalnya Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop setelah Bersama Wanita di Hotel

Jenazah Bupati Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Benediktus Tambonop, kini sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Papua, Rabu (15/01/2020).

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa via Serambinews
Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop semasa hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenazah Bupati Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Benediktus Tambonop, kini sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Papua, Rabu (15/01/2020).

Sebelumnya, Benediktus Tambonop ditemukan tewas di Hotel GM, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/01/2020) pagi.

Ia tewas sesaat setelah bersama semalam dengan seorang wanita bernama inisial MI di kamar hotelnya menginap.

Menurut kesaksian MI, sebelum diboyong ke kamar hotel Grand Mercure ternyata Benediktus sempat mengajaknya minum wine.

Akan tetapi dalam pertemuan keduanya itu, dikatakan MI tidak ada perjanjian mengenai pembayaran terhadapnya.

"Tidak ada tarif, saya juga baru kenal dengan korban, tapi menerima uang yang diberikan oleh korban sebesar Rp 10 juta di hotel," seperti tertulis dalam lapga yang viral di grup wartawan, Rabu (15/01/2020).

Kronologi

MI bekerja di sebuah tempat hiburan billyard di daerah Jakarta Pusat itu tiba di hotel GM pada Senin sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Keduanya diantar oleh sopir pribadi, sebelum akhirnya naik ke lantai dua hotel.

Dia kemudian masuk ke kamar nomor 2135 di hotel tersebut.

Sekira pukul 05.00 WIB pagi, Benediktus turun dari tempat tidur.

Namun demikian, Bupati Boven Digoel itu tiba- tiba terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian tersebut, MI segera menghubungi bagian receptionist hotel.

Korban pun langsung dibawa ke RS Mitra Kemayoran.

Setiba di rumah sakit, korban, yakni Benediktus Tambonop, dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan

Dari kejadian itu, ada beberapa barang bukti diamankan di kamar korban yakni Kartu Tanda Peserta Rakernas, KTP, uang Rp.100.000.000,- (pecahan Rp.50 ribu) dan jamu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved