Kepala Sekolah di Bolsel Wajib Miliki Nomor Unik Kepala Sekolah
Seluruh Kepsek yang ada di Bolmong Selatan (Bolsel) wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah (Kepsek).
Seluruh Kepsek yang ada di Bolmong Selatan (Bolsel) wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bolsel Rante Hatani.
Menurutnya Kepsek wajib memiliki NUKS, yang tertera disertifikat.
“Karena di aplikasi Dapodik itu, ada fitur yang harus diisi dengan NUKS," terang Rante, Tribun Manado, Rabu (15/1/2020).
Katanya, apabila Kepsek tak memiliki NUKS pasti data-datanya tidak bisa dikirim ke Kementerian.
“Jadi, otomotis data di Sekolah tidak bisa upload ke Kementerian," jelasnya.
Untuk Kepsek yang menjabat sekarang, bagi yang belum mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
Mereka (Kepsek) ada Diklatnya sendiri yakni Diklat penguatan.
“Karena, mereka sudah diangkat dan menjabat sebelum diberlakukan Permendikbud nomor 6 tahun 2018," bebernya.
“Dan bagi Kepsek atau guru yang ingin diangkat Kepsek, sesudah Undang-Undang tersebut diterapkan maka wajib mengikuti Cakep dan lulus," tambahnya.
Selain itu, Rante menambahkan di Bolsel kekurangan calon Kepsek.
“Hal itu, berdasarkan Diklat tahun kemarin dari 40 peserta hanya 22 saja yang sampai tes akhir. Nah 22 orang tersebut tinggal menunggu sertifikat dari Kementerian, dan semoga saja lulus," tandasnya. (Nie)
• Penambahan Manfaat Peserta BPJamsostek, Kado Spesial Presiden Jokowi untuk Pekerja Indonesia
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-sekolah-di-bolsel-wajib-milikinomor-unik-kepala-sekolah.jpg)