Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Komisioner KPU

Johan Budi Isyaratkan Tambah Tersangka di Kasus Suap Libatkan Wahyu Setiawan

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyindir komisioner KPU terkait kasus suap yang menimpa rekannya Wahyu Setiawan.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Johan Budi, Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan. Terutama personel Fraksi PDI Perjuangan yang dulunya merupakan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Johan Budi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyindir komisioner KPU terkait kasus suap yang menimpa rekannya Wahyu Setiawan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dihadiri Ketua KPU Arief Budiman didampingi tiga komisioner KPU lainnya yakni Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tantowi, dan Evi Novida Ginting Manik.

Johan Budi menyindir kasus korupsi Wahyu Setiawan yang mengaitkannya dengan komisioner KPU lainnya.

Baca: Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin

"Tetap semangat Pak Arief, jangan manggut-manggut saja. Semangat, jangan menunduk, tegak Pak! Nanti kan ketahuan nanti siapa yang bermain, apakah satu komisioner ataukah komisioner yang lain juga mencicipi," kata Johan Budi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kepala Sekolah di Bolsel Wajib Miliki Nomor Unik Kepala Sekolah

Debat Panas Pasaribu dan Siagian, Gebrak Meja Nyaris Adu Jotos, Praktisi Hukum Bongkar Fakta Korupsi

Cuaca Buruk Akibat Siklon Claudia, Waspadai Hujan- Petir pada Rabu Hari ini

"Kita tunggu saja, apakah satu komisioner yang kena ataukah komisioner lainnya kena juga," lanjutnya.

Lebih lanjut, Johan Budi mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan adalah hal baru.

Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Menurut Johan Budi, kasus korupsi yang menjerat komisioner KPU sebelumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Ternyata modus operandinya ini baru nih Pak Arief. Kalau dulu komisionernya itu kan bermain di pengadaan barang dan jasa. Ternyata ada modus baru. Baru atau udah lama baru ketahuan sekarang saya tidak tahu," kata Mantan Juru Bicara KPK ini.

Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman didampingi komisioner KPU Ilham Saputra saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan mengenai berita yang beredar tentang dugaan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman didampingi komisioner KPU Ilham Saputra saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan mengenai berita yang beredar tentang dugaan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK. (Tribunnews/Jeprima)

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.

"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.

Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.

"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.

Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.

"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

KEJANGGALAN Saat Andhika Pratama Minta Maaf Lewat YouTube Diungkap Nikita Mirzani: Hati-hati

5 Pimpinan Jiwasraya Ditahan Kejagung, Hukuman Penjara 20 Tahun, Erick Thohir Bilang Begini

Bukan Berkurang, Tenaga Honorer Pemkab Boltim Bertambah, Sekda: Pastikan Sesuai Kebutuhan

Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: chaerul umam
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved