Procol Wajib Tunjukkan Dokumen ini, Jika Tidak Debitur Bisa Menolak Objek Jaminan Fidusia Ditarik
Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan, surat peringatan, surat kerja sama finance dan pihak ketiga serta surat jaminan Fidusia.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan pembiayaan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kredit atau penarikan objek jaminan fidusia.
Sesuai POJK nomor 24/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, leasing boleh menggunakan jasa perusahaan pihak ketika yang khusus melakukan profesi penagihan pembiayaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulut, Yermi Pandoh mengatakan, profesional collector (procol) wajib membawa sejumlah dokumen ketika melakukan penarikan objek jaminan fidusia.
Dokumen dimaksud ialah SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan), surat peringatan, surat kerja sama finance dan pihak ketiga serta surat jaminan fidusia.
"Jika mereka (procol) tak bisa tunjukkan, konsumen atau debitur bisa menolak menyerahkan unit," kata Yermi kepada Tribun Manado, Selasa (14/01
Ia bilang ketika debitur atau konsumen ragu, bisa mendatangi kepolisian atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Terkait SPPI, kata dia, perusahaan pihak ketiga bertanggungjawab memenuhinya. "Jika tidak, tidak akan bisa kerja sama dengan finance," ujarnya.
Kemudian, soal tenggat waktu berapa lama tunggakan kredit sehingga perusahaan pembiayaan bisa menarik unit, itu tergantung masing-masing finance.
Biasanya, konsumen yang menunggak 2-3 bulan akan ditarik objek jaminan fidusianya.
"Yang menunggak dua tiga bulan bahkan lebih itulah yang disebut cidera janji atau wanprestasi," jelasnya.(ndo)
BERITA TERPOPULER :
• Foto-foto Lokasi Pasangan Wanita dan Pria Ditemukan Tewas di Indekos Manado, Warga Ramai di TKP
• Karena Rokok Elektrik, Paru-paru Remaja Ini Mengerikan dan Nyaris Meninggal, Dokter Sampai Kaget
TONTON JUGA :