NEWS
PDI-P Tak Mau Digeledah KPK, Abraham Samad: Partai Pemenang Pemilu Harusnya Memberi Contoh
Abraham Samad mengkritik partai PDI Perjuangan yang tak mau membuka kantor DPP PDIP untuk diperiksa oleh KPK.
"Kantor partai pemenang pemilu yang kita harus betul-betul punya aturan yang sudah lengkap baru kita datang ke sana," terang Abraham.
Lebih lanjut Abraham menjelaskan, yang seharusnya dilakukan KPK saat itu agar proses penggeledahan tetap dilakukan.
"Kalau misalnya teman-teman KPK itu memang sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas, maka apapun hasilnya tetap harus dilakukan penggeledahan," terang Abraham.
Haris Azhar Sebut PDIP Harusnya Taat Hukum
Sementara, Aktivis Anti Korupsi Haris Azhar menyebut, partai politik sebesar PDI Perjuangan harusnya tidak mundur saat ada penggeledahan dari KPK.
Hal tersebut terkait dengan gagalnya KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Haris mengungkapkan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses dan alur penangkapan Wahyu.
"Partai sebesar PDI Perjuangan yang bahkan pernyataan ketua umumnya Megawati di Rakernas lalu, itu menyebutkan bahwa dua kali menang pemilu."
"Harusnya menunjukkan contoh ketataan pada hukum," terang Haris, masih mengutip kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).

Untuk itu, Haris menyebut, harusnya dalam penggeledahan berkontribusi pada KPK agar bisa memeriksa.
"Kalau partai besar PDI Perjuangan, saya yakin harusnya tidak mundur ketika ada penggeledahan," terang Haris.
• Eks Bintang Inter Milan, Hakan Sukur Banting Setir Jadi Sopir Uber: Saya Tak Punya Apa-apa Lagi
Haris lantas menyinggung pernyataan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang menyebut penyidik KPK ugal-ugalan.
"Yang dibilang ugal-ugalan itu harusnya ketidaktertiban pada mekanisme administrasi keadilan itu apa aja, mestinya dijelaskan," papar Haris.
Meski demikian, menurut Haris seharusnya tetap harus dilakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Tak hanya itu, Haris lantas mengaitkan soal kegagalan penggeledahan ini dengan UU KPK yang baru.