Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Layanan Cuci Darah Pasien JKN-KIS Cukup Dengan Finger Print

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan, Peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Layanan Cuci Darah Pasien JKN-KIS Cukup Dengan Finger Print 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin mudah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan, Peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kemudahan prosedur ini untuk memangkas prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit.

"Syaratnya sederhana. Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat
pelayanan," kata Fachmi Idris melalui rilis disampaikan BPJS Suluttenggomalut, Selasa (14/1/2020).

Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP. Biasanya peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” katanya

BPJS Kesehatan juga meminta rumah sakit/Klinik Utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.

"Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, beberapa rumah sakit/klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print. Tapi demi peningkatan pelayanan cuci darah terutama untuk pasien peserta JKN-KIS, kehadiran finger print ini akan membantu pasien," ujar Fachmi.

Penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Diharapkan hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.

“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” kata Fachmi.

Pelaksanaan implementasi finger print nanti juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari. (ryo)

BERITA TERPOPULER :

 Foto-foto Lokasi Pasangan Wanita dan Pria Ditemukan Tewas di Indekos Manado, Warga Ramai di TKP

 Karena Rokok Elektrik, Paru-paru Remaja Ini Mengerikan dan Nyaris Meninggal, Dokter Sampai Kaget

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved