Perdagangan Hewan
SKP Kelas I Samarinda Berhasil Amankan Satwa Dilindungi dan Kucing Anggora di Pelabuhan Samarinda
SKP Kelas I Samarinda berhasil amankan beberapa satwa dilindungi dan kucing anggora yang hendak dibawa ke Parepare. Berikut kronologinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda berhasil mengamankan satwa yang dilindungi dan kucing anggora yang tidak dilengkapi surat karantina di Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.
Hal ini dilakukan pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wita ketika sidak rutin kapal penumpang.
Saat itu pihak SKP Kelas I Samarinda sedang sidak rutin di kapal penumpang KM Prince Soya dengan tujuan Parepare sebelum berangkat.
Dalam sidak siang hari tersebut ditemukan barang yang mencurigakan yang ditutupi dengan karung,
Saat dicek petugas ada beberapa keranjang buah, yang berisi satwa dilindungi jenis unggas serta hewan yang tak memiliki surat izin karantina.
Seperti empat keranjang buah berisi burung jalak, burung beo dan kucing anggora, yang saat ini telah berada di Pusat Karantina Jalan PM Noor Samarinda.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda, Pradipta Hendra Saputra Minggu (12/01/20).
"Untuk pengiriman hewan ke luar daerah, harus melalui prosedur dokumen karantina, apalagi untuk satwa yang dilindungi harus ada surat dari BKSDA," jelasnya
"Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan, tidak dilengkapi dokumen apapun, sehingga satwa ini kami tahan, sedangkan pemiliknya sendiri masih dalam penyelidikan, karena tidak ada yang mengaku," lanjutnya.
Nantinya untuk hewan tersebut, secara prosedur akan diserahkan ke BKSDA selaku yang berwenang.
"Kami akan koordinasikan ke BKSDA untuk serah terima, mereka yang akan melepasliarkan," katanya.(*)