Cerita Sri Mulyani 'Merampas' Uang Rp 1,2 Triliun Tommy Soeharto dari Proyek Mobil Mobil Timor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang PT Timor Putra Nasional (TPN)
Editor:
Finneke Wolajan
PT TPN sendiri mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com