Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Kejagung Tambah 3 Nama yang Dicegah ke Luar Negeri, Korupsi Jiwasraya, Total 13 Orang, Ini Daftarnya

Adapun total 10 inisial nama yang dicekal oleh Kejagung ialah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Kini ditambah 3 orang lagi.

Editor: Frandi Piring
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Kantor Asuransi Jiwasraya. 

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus Jiwasraya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Alasan Tambah 3 Orang Lagi yang Dicegah ke Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/12/kasus-jiwasraya-kejagung-ungkap-alasan-tambah-3-orang-lagi-yang-dicegah-ke-luar-negeri?page=all.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved