Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Mantan Komisioner KPU

Ditetapkan Sebagai Buronan KPK, Harun Masiku Diminta Kooperatif

Kader PDI-P Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 masih menjadi buron KPK hingga kini.

Editor: Isvara Savitri
KPK
KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih ditetapkan sebagai buronan KPK.

Pihak KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif mengikuti proses yang ada.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Ali menuturkan, KPK juga meminta pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar Ali.

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved