Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya 

"Saya suruh nungguin dulu karena banyak orang yang makan, mau enggak mau jam 2 dini hari tetapi akhirnya jam 10 sudah sepi orang makan, ya sudah saya beres-beresin meja dan kita keluarkan mobil itu. Untungnya kecil kalau besar otomatis enggak bisa keluar," jelasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved