NEWS
Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu
Editor:
Rhendi Umar
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya
"Saya suruh nungguin dulu karena banyak orang yang makan, mau enggak mau jam 2 dini hari tetapi akhirnya jam 10 sudah sepi orang makan, ya sudah saya beres-beresin meja dan kita keluarkan mobil itu. Untungnya kecil kalau besar otomatis enggak bisa keluar," jelasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan