Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judika, Adjie, Ello, dan Eka Deli Akan Diperiksa terkait MeMiles, Polisi Sita Rp 122 Miliar

Penyanyi Judika, Adjie Notonegoro, Marcello (Ello), dan Eka Deli akan diperiksa di Polda Jatim terkait investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.com/ICHSAN SUHENDRA/KRISTIANTO PURNOMO
Adjie Notonegoro dan Judika 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah artis dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.

Para artis itu antara lain penyanyi Judika, Marcello Tahitoe (Ello), Eka Deli Mardiyana, serta perancang busana Adjie Notonegoro.

Mereka dipanggil sebagai saksi, karena pernah ikut mengkampanyekan MeMiles.

"Ini kan prosesnya masih penyidikan dan pemanggilannya masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Sabtu (11/1).

Keterangan mereka diperlukan untuk kebenaran mengenai status diri mereka dalam pusaran kasus investasi illegal tersebut.

"Dalam rangka memberikan hak memberikan konfirmasi," katanya.

Investasi Bodong MeMiles, Empat Artis Konfirmasi Kehadiran Untuk Diperiksa, Ini Beberapa Namanya

Penyanyi Eka Deli Mardiyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1), Marcello Tahitoe (Ello) sehari kemudian.

Sedangkan, Adjie dan Judika dijadwalkan pada Rabu (22/1).

Trunoyudo belum dapat menjelaskan peran para selebriti dalam kasus yang merugikan 264 ribu member dan akumulasi uang sekira Rp 750 miliar itu.

"Belum diketahui pasti apakah mereka hanya sebagai pemberi endorse. Apakah sebagai sistem atau hanya meramaikan atau memang menerima bagian dari top up dalam bentuk finansial atau barang," katanya.

Polda Jatim menyatakan, tiga publik figur telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ada beberapa figur publik yang sudah konfirmasi hadir pada Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan.

Inisialnya ED, MT, dan AN, dan mungkin membawa reward," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat.

Menurutnya, ada beberapa figur publik lain yang akan diperiksa.

"Ada juga figur publik berinisial TM, ID, ZG, UGB, dan MJ. Mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional," ucap jenderal bintang dua tersebut.

Mengenai kemungkinan figur publik tersebut menjadi tersangka kasus investasi ilegal, Kapolda Luki belum berani memastikan, namun semuanya pasti diperiksa.

"Nanti didalami. Kami belum berani menyatakan (penetapan tersangka). Yang jelas mereka akan diperiksa.

Kalau tidak datang ya dijemput," katanya.

Kapolda Luki mengungkapkan jumlah uang di rekening utama PT Kam And Kam yang telah diblokir mencapai Rp 761 miliar.

"Awalnya kami sebutkan Rp 750 miliar, namun dari hasil pengembangan penyidikan ternyata mencapai Rp761 miliar," katanya.

Bukti Bertambah

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Sedang tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54), dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu, telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya,

termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Kapolda menyebut dua tersangka baru ditangkap pada 7 Januari 2020.

Dari kedua tersangka, penyidik menyita beberapa alat bukti. Dari Dr E disita uang tunai Rp 102 juta dan empat ponsel serta satu ponsel tablet.

Dari tersangka PH diamankan satu unit laptop dan dua ponsel.

"Awalnya kami menyita barang bukti Rp 50 miliar, saat ini bertambah sehingga total barang bukti yang diamankan Rp122 miliar," ucapnya.

Uang tersebut disita Polda Jatim hasil dari memblokir rekening utama dan selanjutnya disimpan di rekening penampungan barang bukti, bekerja sama dengan Bank Mandiri.

"Data dari posko pengaduan masyarakat, korban MeMiles tercatat 164 pengaduan," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Ia merinci 164 pengaduan tersebut terdiri dari 100 pengaduan via Whatsapp, 14 pengaduan via Instagram, dua pengaduan via Twitter, dua pengaduan via Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan langsung ke Polda Jatim.

Seperti dilansir Kompas.com, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.

Perusahaan ini berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.

Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

(tribunjatim/kompas.comlhr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved