Suap Komisioner KPU
Setelah Hasto Nama-nama Petinggi PDIP Ini Dipanggil KPK, Elit PDIP Kumpul Bicara OTT
Ditahannya dua staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, di antaranya Saeful Bahri diyakini akan menguak sejumlah elite PDIP
Wahyu Setiawan diketahui tidak ada dalam rombongan staf KPU yang tiba di Bangka Belitung.
"Kan beliau berangkat bersama staf ya. Pesawat siang. Begitu pesawat landing dan penumpang turun. Loh yang turun kok staf humas saja. Tapi pak Wahyu kok nggak ada di rombongan. Ini konfirmasi saya, setelah dengar berita ini," jelas dia.
Arief Budiman pun bertanya soal keberadaan Wahyu Setiawan kepada staf yang dihubunginya tersebut.
Diketahui ternyata Wahyu Setiawan tidak terbang bersama rombongan.
"Pak Wahyu memang masuk pesawat bersamaan, tapi ternyata pas landing pak Wahyu nggak ada, teman-teman kan nggak tau, kan sudah dalam pesawat," sebutnya.
Belakangan, Arief Budiman mendapati informasi bahwa Wahyu Setiawan gagal terbang atau dikeluarkan dari pesawat.
Hanya, dia tidak tahu apa alasan Wahyu Setiawan keluar dari pesawat tujuan Bangka Belitung tersebut.
"Terus infonya nggak jadi terbang atau dikeluarkan dari pesawat," ujar dia.
Setelah mendapat informasi tersebut, Arief Budiman kemudian mencoba menghubungi Wahyu Setiawan via sambungan telepon.
Namun telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi
"Sore tadi saya coba hubungi sudah nggak bisa," pungkas Arief.
Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkejut Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Dikabarkan, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) siang.
Dia diduga menerima suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Giat tangkap tangan KPK katanya dilakukan di Jakarta.
Namun, Firli tak mengungkap lokasi pastinya.
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan, termasuk barang buktinya.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.
Penulis: chaerul umam
Editor: Adi Suhendi