Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

MA Tegaskan Elly Lasut Jabat Bupati Talaud 2 Periode, Ini Respons Pemprov Sulut!

Keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey menunda pelantikan Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Elly Lasut-Mochtar Parapaga berbuah manis

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (21/06/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menunda pelantikan Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Elly Lasut-Mochtar Parapaga berbuah manis. 

Putusan Mahkamah Agung menerangkan Elly Lasut sudah terhitung dua periode

MA membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly Lasut baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud. 

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menegaskan, dasar ketetapan yang diambil Gubernur Olly terbukti benar.

"Bukan karang-karang, bukan karena like atau dislike, bukan karena sentimen, atau bukan karena beda partai, tapi demi untuk menegakkan aturan," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini

Wagub mengatakan, bayangkan jika Gubernur sudah melantik kemudian keluar keputusan MA ini

"Apa jadinya? Yang melantik jadi salah," kata dia 

Keputusan MA ini menjawab tudingan atau anggapan Pemprov Sulut punya agenda tersendiri

"Lihat kan,  terjawab sendiri," ungkap dia. 

Adapun poin Kronologis kasus tersebut

Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan  Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.

Tahun 2016 Elly Englebert Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih  dalam proses persidangan di PTUN,  tiba tiba  melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK  Mendagri nomor 131.71.3241  tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen.

SK ini untuk merevisi  SK Mendagri  tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin kab talaud.

SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut,  digunakan oleh  Elly Lasut  untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved