Sulawesi Utara
MA Tegaskan Elly Lasut Jabat Bupati Talaud 2 Periode, Ini Respons Pemprov Sulut!
Keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey menunda pelantikan Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Elly Lasut-Mochtar Parapaga berbuah manis
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menunda pelantikan Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Elly Lasut-Mochtar Parapaga berbuah manis.
Putusan Mahkamah Agung menerangkan Elly Lasut sudah terhitung dua periode.
MA membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.
Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly Lasut baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menegaskan, dasar ketetapan yang diambil Gubernur Olly terbukti benar.
"Bukan karang-karang, bukan karena like atau dislike, bukan karena sentimen, atau bukan karena beda partai, tapi demi untuk menegakkan aturan," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini
Wagub mengatakan, bayangkan jika Gubernur sudah melantik kemudian keluar keputusan MA ini
"Apa jadinya? Yang melantik jadi salah," kata dia
Keputusan MA ini menjawab tudingan atau anggapan Pemprov Sulut punya agenda tersendiri
"Lihat kan, terjawab sendiri," ungkap dia.
Adapun poin Kronologis kasus tersebut
Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
Tahun 2016 Elly Englebert Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba tiba melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen.
SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin kab talaud.
SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ma-tegaskan-elly-lasut-jabat-bupati-talaud-2-periode-ini-respons-pemprov-sulut.jpg)