Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kader PDIP Kena OTT KPK, Hasto Bicara Soal Konfigurasi Hukum: Enggak Ada Ruang Gerak untuk Bermain

OTT KPK terkait proses PAW anggota legislatif dari PDI-P, ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Rhendi Umar
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat berada di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait proses PAW anggota legislatif dari PDI-P, ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto berpendapat proses pergantian antar-waktu ( PAW) di partainya tak bisa dinegosiasikan.

"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan enggak bisa hal tersebut dinegosiasikan," kata Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hasto mengatakan, PAW dilakukan merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wahyu Setiawan Bilang Begini soal Terima Suap dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Karenanya, kata Hasto, proses PAW tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai ketentuan dua undang-undang tersebut.

"Kita diikat dengan undang-undang partai dan (peraturan) KPU. Enggak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto.

"Semua harus berpijak pada hukum karena kami pernah mengalami saat kami lakukan PAW ada gugatan. Itu memerlukan waktu 2 tahun. Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijadikan tersangka lewat OTT KPK karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

PAW dilakukan karena Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg terpilih meninggal dunia.

PDI-P mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, tetapi KPU menetapkan Riezky Aprillia yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.

KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Harun Masiku bagi Uang Rp 900 Juta ke Jaringan Wahyu Setiawan, Posisi Sekjen Hasto?

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved