Berita Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lebih Mudah Urus Pindah Kelas di Mobile JKN, Begini Caranya!
Banyak peserta JKN--khususnya peserta mandiri--memilih pindah kelas demi mengurangi pengeluaran iuran yang naik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran jaminan sosial ini mencapai 100 persen.
Tak ayal, banyak peserta JKN--khususnya peserta mandiri--memilih pindah kelas demi mengurangi pengeluaran iuran yang naik.
Nah, bagi peserta JKN mandiri yang mau pindah kelas BPJS Kesehatan, tak perlu repot.
Ivana Umboh, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Manado mengatakan, lebih mudah mengurus pindah kelas di aplikasi Mobile JKN.
"Simpel, hanya beberapa menit. Tidak perlu datang ke kantor BPJS," kata Ivana kepada tribunmanado.co.id, Jumat (10/01/2020).
Katanya, caranya mudah. Download aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau iOS Store.
Lalu melakukan registrasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor peserta JKN.
Setelah itu peserta tinggal memilih menu pindah kelas.
"Sangat mudah dibanding mengurus ke kantor yang mengharuskan peserta membawa dokumen terkait," kelasnya.
Ia bilang, saat ini peserta JKN yang mengurus pindah kelas diberi kemudahan karena begitu diurus di Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan, langsung dilakukan penyesuaian.
"Status pindah kelas langsung aktif saat itu juga. Tak perlu menunggu bulan berikutnya," jelasnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen diatur Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini dikeluarkan Presiden pada Oktober 2019.
Dalam pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 dijelaskan, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu; kelas II Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.