Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Terungkap Hakim Jamaluddin Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Zuraida Hanum Layani Pelaku Sebelum Beraksi
Pembunuhan berencana hakim PN Medan itu terjadi dini hari saat korban tertidur pulas di kamarnya bersama anaknya.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Babak baru kasus Pembunuhan berencana yang buat geger masyarakat Indonesia.
Akhirnya terungkap fakta pembunuhan seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terkuak otak pembunuhannya, yang tidak lain adalah Istri sahnya Hakim Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum.
Setelah melalu pemeriksaan lanjut, akhirnya terungkap sang Hakim bukan Meninggal Dunia karena kecelakan mobil, melain tewas dibekap pembunuh bayaran.
Ternyata sebelum membunuh, istri sempat melayani si algojo yang juga selingkuhannya.

Cek kisah selengkapnya di sini:
Pembunuhan berencana hakim PN Medan itu terjadi dini hari saat korban tertidur pulas di kamarnya bersama anaknya.
Sang istri yang akhir-akhir ini disebut polisi sebagai terduga otak pembunuhan Hakim Jamaluddin itu turut berperan aktif.
Setelah Zuraida Hanum dan dua algojo itu ditangkap, tabir pembunuhan itu pun terungkap.
Rupanya, peristiwa nahas itu terjadi setelah Zuraida Hanum melayani kedua algojo di lantai 3 rumahnya.

Dua pria sewaan itu telah ada di dalam rumah sebelum Hakim Jamaluddin datang. Mereka beraksi ketika jam menunjukkan sekitar pukul 01.00 WIB.
Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) adalah dua algojo yang disewa Zuraida Hanum.
Kabar terakhir, Jefri Pratama merupakan selingkuhan Zuraida Hanum.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.
"Ditunggu.
Kenapa di rumah nanti akan didalami.
Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.
Kronologi lengkap
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.
Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.
Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.
Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida melayani mereka di lantai 3 dengan membawakan minuman air mineral.
Pas pukul pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.
Sementara anaknya tertidur. Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.
Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.
Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.
Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya.
• Sikap PN Medan Nanti Untuk Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ini Kata Sutio Jumagi Akhirno
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum Bunuh Hakim PN Medan, Istri Sempat Layani 2 Pembunuh Bayaran, Tewas Dekat Anak, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/09/sebelum-bunuh-hakim-pn-medan-istri-sempat-layani-2-pembunuh-bayaran-tewas-dekat-anak?page=all.