Kasus Reynhard
Psikolog Sebut Reynhard Tunjukkan Tanda Psikopat, Lakukan Kejahatan Berulang Tanpa Rasa Bersalah
Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris karena tindakan kekerasan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID JAKARTA - Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris karena tindakan kekerasan seksual, menunjukkan karakteristik gangguan kepribadian psikopat.
Karakter tersebut terlihat dari sikap Reynhard yang merasa tidak bersalah atas tindakan yang dia lakukan.
Hal ini dikatakan oleh Liza Marielly Djaprie, psikolog klinis, kepada Tribun Network, Rabu (8/1).
"Karakteristik gangguan kepribadian psikopat ya seperti Reynhard, tidak merasa bersalah. Dia bisa melakukan kejahatan berulang-ulang tanpa perasaan bersalah," kata Liza.
Karakteristik lain adalah ketiadaan rasa empati ketika Reynhard melakukan tindakan yang salah kepada orang lain.
Reynhard juga melakukan taktik khusus agar tenang selama melakukan aksinya.
Dalam kasusnya Reynhard menggunakan obat bius sebelum memperkosa para pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
“Dia merasa benar-benar oke-oke saja untuk melakukan itu, tidak ada rasa empati, dia mudah untuk memanipulasi orang, dia harus selalu in control. Sebenarnya itu adalah beberapa karakteristik dari psikopat,” kata Liza.
Reynhard bisa tergolong psikopat kelas besar karena memiliki kemampuan intelektual yang sangat baik sehingga bisa cukup lama menutupi kejadian perbuatannta.
“Kalau yang besar seperti Reynhard Sinaga ini dia butuh kemampuan intelektual yang baik, bahkan di atas rata-rata. Dia sudah merancang, seperti memilih lingkungan yang lebih mendukung untuk apa yang mau dia lakukan,” kata Liza.
Gangguan kepribadian termasuk psikopat ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir. Potensi tersebut kemudian dipupuk dengan pengalaman buruk masa lampau, trauma, stres, pola asuh, lingkungan di sekolah, bahkan perundungan.
“Kenapa meletus atau kelihathannya pas remaja atau dewasa muda? Karena itu butuh waktu untuk dipoles dengan trauma atau pola asuh atau lingkungan,” ujar Liza.
Tidak Bisa Intervensi
Upaya majelis hakim pengadilan Manchester, Inggris memvonis pidana seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga merupakan kewenangan pengadilan yang bersangkutan.
Pemerintah Indonesia hanya berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau mendampingi Reynhard Sinaga selama menjalani proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.