Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah Hakim PN Medan yang Tewas di Tangan Istri, Sewa 2 Pembunuh Bayaran Hingga Buang Jasad Korban

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Foto: TribunMedan/Tribunnews
Hakim PN Medan dibunuh istrinya sendiri, Zuraida Hanum. 

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka kemudian mengajak Reza dan selanjutnya sepakat dengan rencana itu, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraidah menjemput Jefri dan Reza di Pasar Karya Wisata menuju ke rumahnya dan kemudian mengantarkan keduanya ke lantai 3.

Pukul 01.00 WIB, naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya. Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Awalnya jasad korban rencanya akan dibuang ke daerah Berastagi, hingga akhirnya mereka memutuskan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membuang jasad korban ke TKP, mereka terlebih dahulu memakaikan korban dengan pakain olahraga PN Medan.

Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved