Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Tak Sanggup Menahan Emosi, Oknum Polisi Nekad Aniaya Mantan Pacar Karena Cemburu
Seorang oknum anggota Polairud Polda Maluku resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mantan pacarnya sendiri. Hal ini didasari rasa cemburu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigpol GFP, oknum anggota Polairud Polda Maluku, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.
Brigpol GFP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya sendiri, ASW (30) di Dobo.
Menurut Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto tersangka menganiaya mantan pacarnya karena cemburu.
“Tersangka ini cemburu dengan korban ya, dia lalu emosi dan kemudian merampas handphone korban lalu menganiaya korban,” kata Eko, Rabu (8/1/2020).
Meski motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, namun Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.
Eko menambahkan atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.
Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru, setelah ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo,” ujar dia.
Sebelumnya, Brigpol GFP menganiaya mantan pacarnya di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru, pada Senin (6/1/2020) petang.
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya memukuli korban dengan kepalan tangan, tapi juga memukuli korban dengan piring dan menyayat kedua kaki korban dengan pisau cutter.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan medis.(*)