792 Ribu Peserta BPJS Turun Kelas
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2020 berdampak pada penurunan kelas pelayanan para peserta.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2020 berdampak pada penurunan kelas pelayanan para peserta. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga Selasa (7/1) kemarin sudah sekitar 792.854 peserta yang memilih opsi turun kelas.
• Jokowi Pakai Jas Hujan Rp10.000: Perintahkan Gubernur Tutup Tambang Emas Ilegal di Lebak
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyati, mengakui penurunan peserta ini seiring telah berlakunya aturan baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ”Ada komitmen yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam hal kemudahan penurunan kelas yang kami sebut program praktis, atau penurunan kelas tidak sulit.
Kami memberi kemudahan kepada peserta JKN yang ingin turun kelas dari keluarnya perpres tersebut,” katanya saat ditemui usai pengenalan fitur baru aplikasi Mobile JKN di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa (7/1).
Dwi merinci sejak 9 Desember 2019 pihaknya telah memperoleh penurunan kelas satu peserta ke kelas dua itu sebanyak 96.735 orang. Sementara penurunan dari kelas satu ke kelas tiga itu ada sebanyak 188.088 orang, dan penurunan peserta kelas dua menjadi kelas tiga sebanyak 508.031 orang.
Menurut Dwi, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini memberikan kemudahan persyaratan bagi peserta yang ingin turun kelas. Salah satunya tidak ada kewajiban menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu tahun.
• Musim Dingin Eropa Ikut Dongkrak Harga Kopra Tembus Rp 8.000 Per Kg, Ini Kata Wagub
”Kami akan memberikan kemudahan tanpa syarat wajib terdaftar satu tahun,” ujarnya. ”Ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dulu kami hanya bisa melayani kalau sudah jadi peserta JKN satu tahun. Tapi dengan praktis yang berjalan 9 Desember sampai 30 April ini kami akan memberikan kemudahan tanpa syarat wajib terdaftar satu tahun,” tutur Dwi.
Penurunan kelas juga, kata Dwi, bisa dilakukan dalam kepesertaan non aktif. Kendati begitu, ia mengatakan layanan kesehatan tetap tidak dapat diberikan kalau statusnya masih non aktif. Kemudahan lainnya adalah peserta tidak diharuskan autodebet dalam pembayaran iuran.
Meski demikian Dwi mengatakan program praktis memang dibatasi. "Kami berharap peserta yang bisa turun kelas adalah yang memang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sejak periode November hingga Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II. Untuk kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen yang turun kelas.
Berdasarkan catatannya jumlah turun kelas tersebut masih jauh dari total peserta mandiri saat ini yang mencapai 30 juta jiwa. "Jadi tidak terlalu banyak kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia. (tribun network/fia/dod)
• ODSK Tetapkan 7 Prioritas di 2020, Nomor Satu Penanggulangan Kemiskinan
Detail Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
792 Ribu Peserta BPJS Turun Kelas
Perubahan Kelas BPJS Kesehatan Tidak Sulit
turun kelas perawatan BPJS Kesehatan
Felicia Tissue Curhat Tulis Rasa Marah: 'Karena Sekali Kamu Melangkah, Jangan Kembali dan Menyesal' |
![]() |
---|
Masih Ingat Pelawak Kadir? Putrinya Cantik, Keturunan Arab, Mahasiswi Hukum, Berikut Potretnya |
![]() |
---|
Peringatan Dini Besok Rabu 21 April 2021, BMKG: Ini 10 Wilayah yang Alami Hujan Lebat Disertai Angin |
![]() |
---|
Kepala Dusun Cantik Tewas Dibunuh di Rumahnya, Jilbab Ditemukan di Teras, Anak Korban Lihat Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Kertosudiro, Ayah Soeharto yang Buat Ibunda Pak Harto Sengsara, Hidup Berganti-ganti Nama |
![]() |
---|