Kasus Jiwasraya
Penyelidikan Kasus Jiwasraya Masih Terus Belanjut, Kejagung RI Siap Panggil Mantan Menteri BUMN.
Kejaksaan Agung RI masih menyelidiki kasus Jiwasraya. Mereka mengatakan bahwa siap memanggil Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno jika dibutuhkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI menyatakan adanya peluang memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
"Sesuai kebutuhan penyidik. Jika nanti diperlukan maka nanti akan ditindaklanjuti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Saat ini, Kejagung telah memeriksa 16 saksi dan pemeriksaan akan terus berlanjut hingga Kamis (9/1/2020).
"Pada hari ini penyidik memanggil lima orang saksi. Tetapi yang hadir empat orang saksi. Jadi total sudah sebanyak 16 saksi," kata Hari.
Hari menambahkan, pemeriksaan seluruh saksi bertujuan menggali alat bukti terkait kasus Jiwasraya.
"Harapan penyidik kita mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi tersebut. Yang nantinya dapat memberikan gambaran atau keterangan tentang penanganan perkara ini. Jadi perkembangan lebih lanjut tentu dikaitkan dengan alat bukti yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detailnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya: