Berita Terkini
Dalam Keadaan Mabuk, VS Masuk ke Kamar Ibu Hamil Lalu Menghamtamkan Tabung Gas 3 Kg ke Wajah
Seorang pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi. Ia diduga telah membunuh seorang ibu hamil menggunakan tabung gas 3 kilogram setelah.
Riska dinyatakan meninggal dunia, sementara anaknya menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Didik lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 aayt (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan masa hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahum dan minimal 15 tahun untuk korban Riska Yanti.
Sementara untuk korban anak tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
• Moeldoko Klaim Pernah Buat Dubes China Memohon-mohon, Minta Indonesia Tak Perlu Bernegoisasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil Dibunuh Sepupunya Menggunakan Tabung Gas 3 Kg".