Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Terkait Skandal Jiwasraya, Berikut Daftar Orang yang Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung RI melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (6/1/2020).

Editor: Chintya Rantung
kontan.co.id
Kantor PT Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Senin (6/1/2020), Kejaksaan Agung RI melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kali ini, mereka akan memeriksa sebanyak 5 saksi yang berasal dari petinggi Jiwasraya.

"Jadwal panggilan atau pemeriksaan saksi dugaan tipikor di PT Jiwasraya tanggal 6 Januari 2020 oleh penyidik tipikor pada jamidsus sebanyak 5 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada awak media, Senin (6/1/2020).

Adapun yang diperiksa pada hari ini ialah Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono dan Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya.

Selanjutnya, Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa lima saksi dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (31/12/2019).

Mereka adalah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya, mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun.

Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved