Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Prabowo Akan Libatkan TNI AL, Lihat Kapal China Masuk Perairan Natuna, Menhan Tak Tinggal Diam

Prabowo berpendapat masalah Natuna-Laut Cina Selatan harus diselesaikan lewat pembicaraan dua belah pihak.

KOMPAS.COM/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Prabowo Subianto 

"Cina memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut Cina Selatan)," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa (31/12), seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Cina.

Geng menegaskan Cina juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan.

Menurutnya, nelayan-nelayan Cina telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha, yang menurut Indonesia masih merupakan ZEE Indonesia.

Geng juga berdalih bahwa kapal yang berlayar di kawasan itu baru-baru ini adalah kapal penjaga pantai Cina yang tengah melakukan patroli rutin.

"Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait," kata Geng.

Namun Kemlu RI menolak "klaim unilateral" Cina tersebut.

Menurut Menlu Retno Marsudi, alasan Cina yang menyebut soal perairan itu merupakan bagian sejarah dari negeri Tirai Bambu itu tidak berdasar hukum dan tidak pernah diakui oleh hukum internasional.

Seorang Bocah Main Air Banjir, Dia Kemudian Dikabarkan Hilang, Ditemukan Keesokan Harinya

"Klaim historis Cina atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Retno, Rabu (1/1).

Kemlu mengatakan Indonesia tidak menerima klaim Cina yang menyebut istilah "perairan terkait atau relevant waters" yang merujuk wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut Cina Selatan. "Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRC di ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata Retno Marsudi.

Adapun Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan saat ini pemerintah tengah menunggu nota protes yang sudah dilayangkan oleh Kemenlu.

"Ya kan sudah, Menlu sudah mengajukan protes ya, itu ditunggu perkembangannya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (2/1).

Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan ditempuh oleh RI.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut tidak akan melakukan pertemuan dengan pihak China. "Nggak (ada pertemuan)," kata Mahfud.

Jangan Negosiasi

Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai Indonesia tak perlu membuka pintu negosiasi dengan China terkait sengketa di Laut China Selatan alias Laut Natuna Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved