Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banjir di Jakarta

Korban Banjir dan Longsor Jabodetabek Dapat Dana Stimulan dari Jokowi, Begini Mekanisme & Nominalnya

Korban banjir dan longsor Jabodetabek yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana dipastikan akan mendapatkan dana stimulan dari pemerintah.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Truk engkel menerjang banjir di Jalan Panjang, Kebon Jeruk untuk mengangkut karyawan yang berkantor di kawasan tersebut. 

"Nanti BNPB akan memutuskan ini sekian milliar, itu nanti mekanisme bangunnya gimana ada membuat kelompok dulu, ada fasilitatornya terus nanti dibangun dan diawasi supaya rumahnya beneran. Jangan sampai dikantongi duitnya," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, nantinya rumah yang rusak tersebut tidak dibangun oleh warga sendiri.

Melainkan rumah tersebut akan dibangun oleh pemerintah.

Adu Argumen Susi Pudjiastuti & Menhan Prabowo Soal Kapal Cina, Kritik Bedakan Sahabat dengan Pencuri

"Setelah diputuskan oke, rumah akan dibangun pemerintah rumah. Jadi uangnya nanti ada kelompoknya, nanti diawasi oleh PU supaya dipastikan rumahnya bener. Nanti uangnya Rp 50 juta dipakai uang sembarangan sisanya dikantongi. Bisa masuk penjara kalau gitu," tuturnya.

Selama rumah yang rusak dibangun pemerintah, dia bilang, masyarakat juga mendapatkan dana tunggu hunian paling lama selama 6 bulan.

Nantinya, uang tersebut bisa digunakan korban untuk menyewa rumah tinggal sementara.

"Jadi tidak (mengungsi) bangun tenda-tenda dan bangun rumah sementara dulu. Tapi langsung dibuatkan rumah tapi dikasih waktu seperti (gempa) di Ambon. Ambon kayak gitu, oke rumahmu dihitung sekian, nanti kita bayar Rp50 juta per rumah. Selama dibangun pemerintah dia kan nunggu. Dikasih uang namanya dana tunggu hunian," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Tribun Manado Official

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved