News
Bupati Karanganyar Kembali Disorot, Rubicon Rp 2 M Ditarik Ekskavator, Juliyatmono Bilang Begini
Baru-baru ini, mobil jeep Wrangler tipe Rubicon yang dipakai Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono kembali menuai perhatian.
"Gunung ya seperti di Jatiyoso, Ngargoyoso, Jenawi ya medan menantang," papar dia.
Adapun mobil tersebut sebelumnya pernah menuai pro-kontra di mata publik.
Mobil berplelat nomor AD-1-F dijelaskan oleh driver Bupati Karanganyar Juliyatmono, Anton datang pada Selasa (24/12/2019).
Anton menyebut jika mobil baru pabrikan Negeri Pan Sam, Amerika Serika (AS) dengan dibeli melalui pagu APBD 2019 seharga Rp 2,1 miliar dinilai lebih oke dari pada mobil dinas sebelumnya.
"Tarikannya oke dari mobil sebelumnya, lebih bertenaga," kata Anton saat mengantarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono di gedung DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019).
Adapun diketahui, mobil dinas sebelumnya merupak Toyota Fortuner.
Bahkan Anton sempat menunjukkan interior mobil berwarna orange berplelat nomor AD-1-F yang gagah tersebut.
"Begitu datang pada Selasa (25/12/2019) langsung dicoba bapak sendiri," aku dia.
• TRAGIS - Seorang Ibu Tega Hilangkan Nyawa Anaknya yang Masih Balita, Penyebabnya Ternyata Hal Sepele
Dinilai lukai hati rakyat
Diwartakan Kompas.com, Pengadaan mobil dinas jip Rubicon bagi Bupati Karanganyar menuai kritik, karena dinilai telah melukai hati rakyat Karanganyar, Jawa Tengah.
Pasalnya, pengadaan mobil dinas seharga Rp 2,1 miliar itu dianggap bertolak belakang dengan kondisi Karanganyar yang masih banyak terdapat masyarakat miskin.
"Walaupun secara aturan tidak melanggar. Tapi, asas kepatutan ini yang melukai hati rakyat," ujar Ketua LSM Lentera Karanganyar Hendardi Heru Santoso saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Heru menyebutkan, ada sekitar 6.000 warga miskin di Karanganyar yang menerima bantuan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH).
Warga yang menerima bantuan itu didominasi lanjut usia.
Kendati mendapat bantuan berwujud bahan bangunan sebesar Rp 10 juta, tetapi sebagian besar mereka tidak bisa melaksanakan pembangunan rumah.