Berita Minahasa
Jensly Tewas di Tangan FW di Tahun Baru, Dianiaya dengan Pisau Badik
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa, di awal Januari 2020 ini.
Jensly Tumangkeng (52), warga Jaga V Desa Manembo Kecamatan Langowan Selatan, tewas terkena tikaman benda tajam sejenis pisau badik, di dada bagian kanan, oleh pelaku FW alias Feigo, warga Jaga III Desa yang sama, pada Rabu (01/01/2020) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di Desa tersebut.
Kejadian berawal saat korban Tumengkeng dan tersangka Feigo bersama teman-teman mereka yang lainnya, bertamu karena perayaan Tahun Baru, di rumah keluarga Herke Kolamban-Tiaw, dan sempat menegak minuman keras jenis cap tikus.
Selanjutnya, usai bertamu pelaku dan korban keluar rumah dari rumah tersebut dan melanjutkan berjalan bersama-sama.
Tepat berada di pertigaan jalan raya depan rumah keluarga Posumah-Lontoh, pelaku lalu ditegur saksi, agar segera pulang dan tidak melakukan keributan, karena sudah dalam pengaruh miras.
“Waktu saya sementara menegur Feigo agar segera pulang, datang korban karena melihat kami bersitegang, dan berusaha melerai namun tidak diterima tersangka.
Saat itu Feigo langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengena pada dada sebelah kanan,” terang saksi Jansen Posumah (46), warga yang sama, yang adalah paman korban.
Antara saksi dan pelaku pun sempat terjadi perkelahian, yang kemudian datang juga Kepala Jaga V Desa Manembo, Jenly Lomboan, untuk melerai keduanya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmotang SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, usai kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan, sementara pelaku sempat melarikan diri.
“Mendapat informasi adanya kasus tersebut, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara. Mencari bahan keterangan dari saksi-saksi, kemudian mencari dan mengamankan tersangka.
Sementara untuk korban, pihak RS melalui dr Nancy Bawiling, korban meninggal dunia akibat terkena benda tajam pada bagian dada sebelah kanan sedalam 6 cm dan mengena pada paru paru,” terang Wahyudi.
Hasil pengembangan sementara menurutnya, motif terjadinya penganiayaan yang berakhir pada korban meninggal dunia ini karena tersangka pengaruh miras dan merasa tidak senang atau sakit hati saat ditegur dan dipukul oleh saksi Jansen Posumah.
“Tersangka lalu salah sasaran karena yang sebetulnya akan ditikam tersangka, menurut pengakuannya, adalah saksi Jansen, namun mengena kepada korban Jenly Tumangkeng.
Tersangka saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Minahasa, bersama barang bukti sebilah pisau badik, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)