Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Naik di 2020, Lihat Rinciannya Sesuai Segmen Peserta

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit

(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)
BPJS Kesehatan 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya bukan hanya isapan jempol belaka.

Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 mendatang di semua kelas, berikut besarannya.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved