Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Berikut Iuran dan Harga yang Naik Tahun 2020, Apa Saja Itu, Simak Ini Daftarnya!

Tak hanya iuran BPJS Kesehatan yang naik, berikut daftar tarif dan iuran yang akan naik pada 2020

Editor: Chintya Rantung
Kontan.co.id/ Muradi
Harga rokok naik per 1 Januari 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memasuk tahun 2020, masyarakat tak hanya siap menyambut pergantian tahun.

Dari sisi finansial, harus bersiap pula merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019. Mengapa?

Rencananya, akan ada kenaikan tarif, harga, dan iuran untuk sejumlah kebutuhan. Apa saja?

1. Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.

2. Rokok

Salah satu harga yang diprediksi akan naik pada 2020 adalah rokok. Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved