Perkembangan Kasus Novel
Polri Tangkap Anggotanya Sendiri Terkait Kasus Novel, Ini Kata Ahli Hukum dan Pakar Ekspresi
Polri telah ungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dengan menangkap dua anggotanya sendiri.Ini kata ahli hukum dan pakar ekspresi
Ia menambahkan kasus Novel ini seperti ada 'aktor' di belakang layar yang terlibat.
"Kalau direkaman itukan tindakan yang direncanakan, itu kan ada beberapa elemen yang terlibat, seperti ada aktor."
"Yang perlu didesak kepada Polri adalah aktor yang terlibat di belakang layar kenapa ia sampai menyerang Novel, motifnya apa," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.
Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri. (*)
Menurut Pakar Ekspresi dan Gestur
Setelah melihat video pelaku penyerangan saat bicara tidak suka pada Novel, menurut Pakar ekspresi dan gestur Handoko Gani tidak ada raut emosi.
Dari video tersebut, Handoko Gani juga menilai tidak ada ekspresi yang menggambarkan bahwa pelaku dendam pada Novel.
"Ndak, tidak terlihat emosi marah atau perasaan dendam," kata Handoko Gani kepada TribunnewsBogor.com.
Menurut Handoko Gani, nada bicara tinggi pelaku penyerangan Novel saat bicara demikian belum tentu menggambarkan emosi yang meledak-ledak.