Berita Nasional
Novel Baswedan Enggan Mengapresiasi Kerja Polri, Kecewa Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi
Menurut Novel Baswedan, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.
"Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.
Kejanggalan-kejanggalannya, misalnya, sebagai berikut adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.
Tim juga meminta agar kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 setelah shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini.
Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
(Kompas.com/Icha Rastika)
BERITA TERPOPULER :
• Demi Ahok, Puput Nastiti Devi Rela Korbankan 3 Hal, Apa Saja?
• Pelaku penyiraman Novel Ditangkap, Politisi PDI-P Kaget, Dewi Tanjung: Kebenaran Akan Terungkap
• Rocky Gerung Tantang Bubarkan NU, FPI Rawan Karena Kecil, Tantang Junimart soal Jokowi
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi".