Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Novel Baswedan Enggan Mengapresiasi Kerja Polri, Kecewa Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi

Menurut Novel Baswedan, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

Editor: Alexander Pattyranie
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Dilansir dari Kompas.com, Novel Baswedan mengaku tidak bisa menilai saat ini.

Ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017.

Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved