7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari dan Keterlibatan Sosok Jenderal
7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari hingga Ungkap Keterlibatan Jenderal
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku penyiraman novel baswedan terpampang di publik.
Keduanya akhirnya dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Dua tersangka berinisial RB dan RM yang mengenakan rompi oranye keluar dari dalam Gedung Direskrikum Polda Metro Jaya pukul 14.27 WIB.
Masing-masing tersangka didampingi anggota Propam Polri.
Berikut tribunmanado membagikan 7 fakta pelaku penyiraman diungkap ke Publik:
1. Novel Baswedan Pengkhianat
Dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.
Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.
Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)
2. Ditahan Selama 20 Hari
Dua pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terungkap-peran-oknum-polisi-rm-dan-rb-dalam-penyerangan-novel-baswedan.jpg)