Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari dan Keterlibatan Sosok Jenderal

7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari hingga Ungkap Keterlibatan Jenderal

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari hingga Ungkap Keterlibatan Jenderal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku penyiraman novel baswedan terpampang di publik.

Keduanya akhirnya dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.

Dua tersangka berinisial RB dan RM yang mengenakan rompi oranye keluar dari dalam Gedung Direskrikum Polda Metro Jaya pukul 14.27 WIB.

Masing-masing tersangka didampingi anggota Propam Polri.

Berikut tribunmanado membagikan 7 fakta pelaku penyiraman diungkap ke Publik:

1. Novel Baswedan Pengkhianat

Dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Sulut
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Sulut (tribunnews)

Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.

Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)

2. Ditahan Selama 20 Hari

Dua pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved