Mantan Staf Khusus Presiden Dicekal, Potensi Tersangka Skandal Jiwasraya
Sebanyak 10 orang dicekal bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah mantan staf khusus presiden.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.
• Erick Thohir Angkat Suara Soal Kasus Jiwasraya Hingga Tudingan Adanya Perampokan
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," kata Adi.
Dari hasil penyidikan sementara, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.
Proses penyidikan itu, dia bilang juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detailnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, ada pula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Ogah Libatkan KPK
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjawab permintaan menteri keuangan Sri Mulyani yang menginginkan untuk mengandeng KPK dan Polisi untuk menyelesaikan skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia menegaskan, kasus itu bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan. Yang pasti kami akan tangani sendiri," kata Burhanuddin.
Lagi pula, ia menyebutkan, saat ini kasus itu telah diproses hingga tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.