Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Staf Khusus Presiden Dicekal, Potensi Tersangka Skandal Jiwasraya

Sebanyak 10 orang dicekal bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah mantan staf khusus presiden.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Kantor Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 10 orang dicekal (cegah tangkal) pergi ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan dilakukan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.

"Benar," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi Tribun mengenai pencegahan tersebut, Jumat(27/12).

Dari 10 orang yang dicegah tersebut di antaranya adalah:

==mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan

==mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan pencegahan 10 orang tersebut.

Erick Thohir Terima Dana Suap 100 Miliar? Kasus Jiwasraya, Ini Pengakuan Mantan Bos Inter Milan

Pencegahan berlaku mulai 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cegah untuk 10 orang.

Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicegah," kata Burhanuddin.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.

"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," ujar Burhanuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved