Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat

Kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Namun perlu diketahui bahwa ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Pertama yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan kedua adalah pajak yang dibayar lima tahun sekali.

PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Dokumen yang disiapkan

Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak

Aplikasi tersedia di Playstore

Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :

1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju

5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit

7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam 

9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000

10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK. 

Harus tetap ke Samsat

Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

(Kompas.com/Audia Natasha Putri)

BERITA TERPOPULER :

 Kamaru Rayakan Natal dan HUT Istri di Kediaman Sekda Bolsel

 Vanesha Prescilla Jadi Pemberitaan di Korea Selatan, Kepergok Pakai Baju Mirip Jaket Jungkook BTS

 VIRAL, Minuman Floridina Meledak Usai Disimpan di Kulkas, Perusahan Akui Berpotensi Meletus

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved