Berita Nasional
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat
Kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.
5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email
6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit
7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju
8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam
9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000
10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Harus tetap ke Samsat
Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.
(Kompas.com/Audia Natasha Putri)
BERITA TERPOPULER :
• Kamaru Rayakan Natal dan HUT Istri di Kediaman Sekda Bolsel
• Vanesha Prescilla Jadi Pemberitaan di Korea Selatan, Kepergok Pakai Baju Mirip Jaket Jungkook BTS
• VIRAL, Minuman Floridina Meledak Usai Disimpan di Kulkas, Perusahan Akui Berpotensi Meletus
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online".