Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Oknum Anggota Brimob, Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Diamankan di Polda Metro Jaya

Dua tersangka diduga adalah anggota polri aktif berinisial RM dan RB yang bertugas di Brimob Kelapa Dua Depok.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
KOLASE TRIBUNMANADO/Foto: Redaksi24.com/Kompas/com
2 Oknum Anggota Brimob, Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Diamankan di Polda Metro Jaya 

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.

Dewi Tanjung Polisikan Novel Bawedan

Politisi PDIP Dewi Tanjung terlibat perdebatan dengan Pengacara Novel Baswedan, Arif Maulana. 

Politisi PDIP Dewi Tanjung terlibat perdebatan dengan Pengacara Novel Baswedan, Arif Maulana.

Diketahui, Dewi Tajung melaporkan Novel Baswedan atas kasus dugaan sandiwara penyiraman air keras pada 2017 lalu.

Dalam acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019), Dewi Tanjung mengungkapkan alasannya melaporkan Novel Baswedan ke pihak kepolisian.

Dewi membantah dugaan Arif Maulana yang menyebutnya hanya ingin mengalihkan isu dan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengar ya Mas Arif, Anda sangat keliru, saya tidak punya kepentingan apapun dengan kasus korupsi," ucap Dewi melalui sambungan telepon.

Jelang Pilkada 2020, Jaksa Agung Tegaskan Aparat Kejaksaan Tidak Boleh Memihak

Ia juga menampik tuduhan mengkriminalisasi Novel Baswedan atas laporannya itu.

"Anda sangat keliru bahwa saya sedang melakukan pelemahan KPK dan mengkriminalisasi yang namanya Novel Baswedan," terang Dewi.

Lantas, Arif menanyakan motif Dewi melaporkan Novel Baswedan ke polisi.

"Kenapa Anda melaporkan Mbak Dewi ketika Anda tidak mau mengkriminalisasi?," tanya Arif.

Perdebatan pun terjadi di antara keduanya.

Arif menyoroti tentang alasan Dewi melaporkanNovel Baswedan.

Menurutnya, mencari kebenaran terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tak harus dilakukan dengan melaporkan penyidik senior KPK itu ke polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved