Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menaker Ida Fauziyah: Pemerintah Tengah Mengkaji Upah Berdasar Jam Kerja

Pilih upah atau gaji bulanan atau berdasar jam kerja? Pemerintah tengah membahas sistem pengupahan berdasar jam kerja.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Politisi PKB Ida Fauziyah datang ke Istana memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini, upah atau gaji yang diterima karyawan, antara yang masuk kerja sebulan penuh dengan yang tidak penuh, sama saja.

Nah, saat ini pemerintah tengah mengkaji sistem pengupahan berdasar jam kerja.

Supaya antara karyawan yang jam kerjanya banyak dan sedikit mendapatkan upah yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan RUU Omnibus Law adalah sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh (tenaga kerja).

"Memang tidak gampang, butuh waktu. Mempertemukan kepentingan pengusaha dengan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji adalah sistem upah berdasarkan jam.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Ini berbeda kalau upah diberikan berdasar jam kerja, dimana karyawan yang jam kerjanya banyak akan mendapatkan upah yang lebih besar.

Skema pengupahan per jam, kata Ida, sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha, termasuk terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu, juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf RUU Omnibus Law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal ini akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved