Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar KPK

Profil 5 Dewan Pengawas KPK Dilantik Jokowi, Ada Hakim tak Pernah Cuti hingga Menolak Revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Editor: Aldi Ponge
screenshot video
Presiden Joko Widodo melantik lima orang yang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 telah dilantik Presiden Joko Widodo.    

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.  

Kelima anggota dewan pengawas yang dilantik adalah:

  • Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
  • Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung;
  • Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;
  • Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

Berikut profil singkat 5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi:

1. Artidjo Alkotsar

Nama Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor. 

Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.

Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved