Kabar KPK
5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah
Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menunjuk 5 tokoh yang menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang.
Pelantikan akan dimulai pukul 14.30 WIB.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Tonton live streaming pelantikan di bawah ini:
Albertina Ho: Ini Perintah
Hakim Albertina Ho menyambangi Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019) siang menjelang pelantikan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia membenarkan akan dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang ini mengaku bersedia menjabat anggota Dewan Pengawas karena menjalankan perintah.
"Ini kan perintah, harus dijalankan," kata Albertina.
Sebelum Albertina, calon anggota dewas KPK lainnya sudah lebih dulu tiba yakni mantan hakim MA Artidjo Alkostar dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Pelantikan akan berlangsung pukul 14.30 WIB di Istana Negara.
Pelantikan ini akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan penga was yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK
SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/13532891/ini-5-anggota-dewan-pengawas-kpk-pilihan-jokowi