Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kucing Digantung di Pohon

4 Fakta Kucing Putih Digantung di Pohon, Pelaku Minta Maaf hingga Rencana Mediasi dengan BAD

Beredarnya foto seekor kucing yang digantung di atas sebuah pohon menghebohkan warga

Editor: David_Kusuma
(Tribun Bali/Rino Gale )
Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredarnya foto seekor kucing yang digantung di atas sebuah pohon menghebohkan warga.

Dalam foto ini menunjukan seokor kucing berwarna putih digantung di sebuah pohon

Kasus ini terjadi di Pulau Dewata, Bali.

Foto tersebut dikirim di akun Facebook berinisial DC ke sebuah grup Facebook Komunitas Merpati Karangasem
(KMK), pada Sabtu (14/12/2019) lalu. Dalam unggahannya DC mengungkapkan kekesalannya pada kucing yang telah memakan sembilan merpatinya itu.

"Ini ternyata yang memakan burung merpati saya pantesan terus hilang tanpa jejak, 9 ekor makan merpati.

Sudah sejak seminggu saya intai," tulis DC , dalam bahasa Bali.

Unggahan tersebut pun menuai kecaman warga Bali

Sebuah akun Facebook Denpasar Viral turut mengecam aksi tersebut.

VIDEO Gol Sundulan Ronaldo Vs Messi, Sama-sama Bak Terbang di Udara, Mana yang Lebih Hebat?

"Bukannya tidak boleh membunuh kucing dalam kepercayaan Hindu? Teman saya yg tidak sengaja menabrak kucing saja sampai membuatkan upacara Ngaben untuk kucingnya karena takut karma buruk akan menimpanya.

Bapak tidak takut karma ya pak??? Lupa pak dengan ajarannya????

Kucing berburu karena menjalankan instingnya sebagai makhluk hidup, insting itu Tuhan yg memberikan bukan kemauan dia pak!"

Begitu tulis akun Facebook Denpasar Viral saat mengunggah tangkapan layar unggahan DC pada Minggu (15/12/2019).

Untuk mengetahui kelengkapan dari kasus kucing digantung di pohon, berikut fakta-faktanya dari pelaku minta maaf hingga pasal yang bisa menjerat pelaku.

1. Pelaku minta maaf

DC didampingi orangtuanya meminta maaf lewat video singkat yang dikirim kemudian diupload oleh Facebook Denpasar, Selasa (17/12/2019).

Lewat video 32 detik, DC yang diwakili oleh sang ayah meminta maaf atas apa yang dilakukan anak.

"Om swastiastu, sebagai orangtuanya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya"

"Yang menyakiti kucing itu. Untuk komunitas yang merasa dirugikan Mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata ayah DC.

Teroris Serang Seorang Anggota Densus 88, Enam Tusukan Bersarang di Perut dan Kaki Bripda Saud

2. Respon Bali Animal Defender 

Melihat kejadian tersebut, Bali Animal Defender (BAD) tidak tinggal diam.

Ketua BAD, Jovania Imanuel Calvary mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan perihal penyiksaan kucing tersebut.

"BAD pusat sudah mendapat laporan dari ketua posko BAD di daerah-daerah," kata Jovania saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/12/2019).

Selain dari BAD, berbagai kecaman juga berasal dari komunitas-komunitas penyayang binatang di Bali lainnya. 

SMS Ancaman Untuk Erick Thohir, Saya Dengar Ini Mau Dicopot, Kalau Dicopot Berhadapan Dengan Kami

"Menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari cat lover Bali," lanjut Jovania.

Kemudian BAD bersama  Cat Lover Bali melakukan diskusi apakah kasus ini bisa dibawa ke meja hijau.

Akhirnya pada tanggal 16 Desember 2019, BAD dan Cat Lover Bali melaporkan tindakan tersebut ke Unit Khusus Cyber Crime Investigation Satellite Office Polda Bali

Jovania menjelaskan pihaknya diterima dengan baik oleh unit tersebut.

"Kita bercerita dari mana infomasinya dan dimintai keterangan," ujarnya.

3. Rencana mediasi

Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).
Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). (Tribun Bali/Rino Gale )

Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengubungi Jovania untuk meminta maaf. 

"Hari Rabu saya mendapat inbox kalau dia (DC) meminta maaf ke saya."

"Dia meminta maaf yang diwakili oleh ayahnya," terang Jovania.

Jovania pun mengundang yang bersangkutan untuk mendatangi Polda Bali Kamis (19/12/2019) untuk melakukan mediasi.

"Jam 5 Wita mediasinya," katanya kepada Tribunnews.com, (19/12/2019).

Jovania mengatakan dari mediasi akan diputuskan langkah selanjutnya seperti apa.

4 Film Natal Paling Sering Diputar, The Polar Express hingga Home Alone

4. Pasal yang bisa menjerat pelaku 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (http://ditjennak.pertanian.go.id/)

Terkait dengan kasus kekerasan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan pasal 66 ayat (2) point c, berbunyi:

"c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan"

Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

RENUNGAN NATAL Paus Fransiskus: Jika Hidup Kita Terlahir Kembali, Itulah Natal yang Sesungguhnya

Pasal 302 menyebutkan yaitu:

Pasal 302 ayat:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved